DPRD Paripurna, Ini Keputusan Dewan Terhadap RTRW Tanah Datar 2022-2042

    DPRD Paripurna, Ini Keputusan Dewan Terhadap RTRW Tanah Datar 2022-2042
    Foto : Journalist.id

    TANAH DATAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar gelar Rapat Paripurna guna putuskan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042, Jum'at (24/06) di ruangan rapat DPRD setempat.

    Dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani dan disaksikan langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra, dihadapan 23 orang anggota DPRD yang hadir juru bicara Pansus III Mhd. Haikal menyampaikan jika seluruh fraksi yang ada di DPRD tersebut sepakat dan menyetujui RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042 itu.

    Dari hasil pembahasan yang disepakati, Haikal menyebutkan kebijakan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Tanah Datar pada Rencana Struktur Ruang Wilayah seperti sistem pusat permukiman, sistem jaringan prasarana. Rencana Pola Ruang Wilayah, kawasan lindung, kawasan budi daya.

    Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sudut kepentingan sosial budaya, sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

    Arahan pemanfaatan ruang wilayah meliputi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.

    Untuk ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah dikatakan Haikal seperti ketentuan umum zonasi, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang dan ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi.

    Pada kewajiban dan peran masyarakat dikatakan ada hak masyarakat, kewajiban masyarakat, dan peran masyarakat.

    Selanjutnya dalam pembahasan itu juga tertuang kelembagaan, penyelesaian sengketa, ķetentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan lainnya. Namun pada bab XIII ada penambahan pasal yang semula 3 pasal menjadi 4 pasal terkait batas wilayah daerah.

    Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dalam sambutannya sampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD yang telah menyetujui RTRW yang telah disusun pemerintah daerah demi kemajuan Tanah Datar kedepan.

    "Alhamdulillah DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah, ini akan menjadi dasar bagi kita untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan dan persetujuan bersama, untuk ditetapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar, "ucapnya.

    Bupati Eka Putra berharap dengan RTRW ini dapat diwujudkan struktur dan pola ruang Kabupaten Tanah Datar yang terintegrasi berbasis pertanian, pariwisata berlandaskan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), percepatan peningkatan perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.

    Terkait permasalahan tapal batas wilayah yang ditanyakan Dewan dikatakan Bupati Eka Putra pemerintah daerah berkomitmen kuat untuk menyelesaikannya, seperti batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, pada sub segmen Nagari Simawang dengan Nagari Bukik Kanduang.

    Batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kampar pada sub segmen Kecamatan Lintau Buo Utara dengan Kecamatan Kampar Kiri dan batas wilayah lainnnya. (JH)

    DPRD TANAHDATAR PARIPURNA
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik,Tanah...

    Artikel Berikutnya

    Terlibat Judi Online, Empat Orang Kakek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Wantannas  serta Gubernur Kalsel
    Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024: Perkuat Sinergitas untuk Mewujudkan TNI yang PRIMA
    Heru Saputra di Sebut Sebagai Kandidat Terkuat Ketua Umum BPD Hipmi Sumbar
    Panglima TNI Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin 2024
    Menjadi Urang Lengayang: Sebuah Cerita tentang IKWAL, Keluarga Besar yang Tak Terpisahkan
    Pejabat Dinas Perhubungan (IW ) Diduga Kangkangi UUD ASN Tentang Disiplin PNS
    MTQ Nasional ke 41 Kabupaten Tanah Datar Resmi Dibuka Wakil Gubernur Audy Joinaldy
    Tanah Datar Ranking 5 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 se-Sumbar
    Seorang Mahasiswa di Tanah Datar Ini Dagang Daun Ganja Kering, Terancam Dibui 20 Tahun
    Dinas Pariwisata Tanah Datar Ajak Masyarakat Touring Naik Motor ke Destinasi Wisata di Minggu Pagi
    Pejabat Dinas Perhubungan (IW ) Diduga Kangkangi UUD ASN Tentang Disiplin PNS
    Buka MTQ N Tingkat Kecamatan X Koto, Bupati Eka Putra : Al Qur'an Benteng Diri Generasi Muda
    Nagari Tapi Selo Dicanangkan Sebagai Pilot Project GKST TB, Bupati Eka Putra dan Isteri Dinobatkan Sebagai Bapak dan Ibu Asuh Anak Stunting
    Komitmen Sukseskan Program Akselerasi Menimipas, Jajaran GasPas Rutan Batusangkar Laksanakan Sidak Demi Antisipasi Peredaran Gelap Narkotika dan Handphone
    Langkah Mengurangi Over kapasitas, Rutan Batusangkar Pasang Kayu Tingkat Tempat Tidur Warga Binaan Demi Wujudkan Program Akselerasi Menimipas
    Naik Signifikan, Pemda Tanah Datar Terima Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Dari Ombudsman
    Masuk Enam Besar, Tim Penilai Provinsi Klarifikasi Dasawisma 16 Koto Tangah
    Pengurus PGRI Tanah Datar Audiensi Dengan Bupati
    Pengadilan Negeri Batusangkar Dampingi Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Unand  Di Posko Bencana Galodo
    Langkah Mengurangi Over kapasitas, Rutan Batusangkar Pasang Kayu Tingkat Tempat Tidur Warga Binaan Demi Wujudkan Program Akselerasi Menimipas

    Ikuti Kami